Sabtu, 19 November 2011

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, & pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi & berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki & meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung menjawab sosial, keberagaman masyarakat, & norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban & peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional & terbuka untuk dikontrol dari masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers & memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral & etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik & menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan & menaati Kode Etik Jurnalistik:


Lanjut dibawah pak;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar