Kode
Etik Jurnalistik
KEMERDEKAAN
berpendapat, berekspresi, & pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, & Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia PBB.
Kemerdekaan
pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi & berkomunikasi,
guna memenuhi kebutuhan hakiki & meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung menjawab sosial, keberagaman masyarakat, & norma-norma
agama.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban & peranannya, pers menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional & terbuka untuk
dikontrol dari masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers & memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral & etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik & menegakkan
integritas serta profesionalisme.
Atas
dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan & menaati Kode Etik Jurnalistik:
Lanjut
dibawah pak;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar